KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Mardani Maming Tak Ganggu Proses Penyidikan

Bisnis.com,30 Jun 2022, 20:53 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
KPK memastikan gugatan praperadilan Mardani Maming tak ganggu proses penyidikan./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengumpulan bukti masih terus dilakukan meski Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming tengah mengajukan praperadilan.

Diketahui, Maming terseret dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu. Maming dikabarkan sudah berstatus tersangka dalam perkara ini.

"Pengumpulan alat bukti tentu masih terus dilakukan sekalipun ada permohonan praperadilan dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan telah menerima gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, pada Senin (27/6/2022).

Gugatan praperadilan ini diajukan lantaran Maming disebut-sebut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu pada 2011. Maming pun telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari lembaga antirasuah.

"Sudah masuk [gugatan praperadilan Maming] dengan jo perkara Perk prap no 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel," kata Humas PN Jaksel Haruno saat dihubungi Bisnis, Senin (27/6/2022).

Haruno menyebut sidang perdana gugatan ini akan dilakukan pada Selasa 12 juli 2022 pukul 10.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini