Ingat! Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Pakai Solar Subsidi

Bisnis.com,30 Jun 2022, 09:43 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Pertamina menjamin ketersediaan pasokan solar bersubsidi, sebagai bagian dari penugasan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Bisnis.com, JAKARTA –  PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan daftar kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Solar subsidi melalui MyPertamina per 1 Juli mendatang.

Saat ini, Pertamina telah membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di Website MyPertamina per 1 Juli 2022. Pendaftaraan dilakukan agar pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan solar tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

Adapun, ada beberapa kriteria konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi. Hal ini sudah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Berikut ini daftar kendaraan yang boleh membeli solar subsidi di MyPertamina:

1. Transportasi Darat

2. Usaha Perikanan

3. Layanan Umum/ Pemerintah

4. Transportasi Air

Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

5. Usaha Pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

6. Usaha Mikro / UMKM

Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini