Catat! Ini Daftar Kendaraan yang Diwajibkan Gunakan MyPertamina

Bisnis.com,30 Jun 2022, 16:56 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, SOLO - Pembelian bensin Pertalite dan Solar menggunakan MyPertamina akan mulai diterapkan di beberapa daerah mulai besok, Jumat (1/6/2022).

Penerapan MyPertamina ini pun dilakukan secara bertahap di 11 daerah di 5 provinsi di Indonesia, yakni Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

Kemudian untuk jenis kendaraan yang diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina adalah kendaraan roda 4 ke atas.

"Pada tahap awal berlaku untuk Solar bersubsidi dan Pertalite Roda 4," tulis keterangan resmi Pertamina pada akun Instagram @mypertamina.

Di sisi lain, pemerintah sedang merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM pada Agustus 2022.

Beleid itu nantinya akan mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi Solar dan Pertalite.

“Di dalam rancangan Perpres yang terbaru ini yang kami usulkan setelah hitung-hitung dari beberapa skenario dan opsi-opsi yang kita simulasikan mana yang bisa mengurangi konsumsi solar, sehingga pada akhir tahun ini masih bisa mencapai kuota,” kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman.

Saleh mencontohkan konsumen yang tidak mendapat akses untuk membeli Pertalite adalah kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC. BPH Migas mengkategorikan kendaraan roda dua dan empat di atas 2.000 CC sebagai barang mewah.

Berikut cara melakukan pembayaran BBM melalui aplikasi MyPertamina:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini