Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang Sampai September

Bisnis.com,30 Jun 2022, 20:18 WIB
Penulis: Peni Widarti
Pemprov Jatim menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Foto ilustrasi nota pajak kendaraan./Antara.

Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 92 hari ke depan yakni hingga 30 September 2022.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, sebelumnya program pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni, tetapi akhirnya diperpanjang agar masyarakat agar dapat menikmati stimulus dari pemerintah.

“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," ujarnya, Kamis (30/6/2022).

Dia mengatakan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi. 

Khofifah melanjutkan, minat masyarakat terhadap program pemutihan ini sangat tinggi. Data mencatat ada sebanyak 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April - 27 Juni 2022. 

Program pemutihan ini juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.

“Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester I/2022,” ujarnya.

Dia menambahkan, masyarakat pun diminta untuk memanfaatkan program tersebut semaksimal mungkin sebab denda keterlambatan pembayaran pajak tidak dipungut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini