Pembelian BBM Subsidi di Palembang Masih Belum Daftar MyPertamina

Bisnis.com,30 Jun 2022, 18:12 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Sejumlah pemilik kendaraan roda empat sedang mengisi BBM di salah satu SPBU di Kota Palembang. /Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Pembelian BBM jenis pertalite dan solar di Kota Palembang dipastikan masih seperti biasa meskipun Pertamina bakal memberlakukan pendaftaran untuk pembelian BBM bersubsidi tersebut per 1 Juli 2022.

Pasalnya, Kota Palembang belum termasuk dalam 11 wilayah yang wajib terdaftar di MyPertamina dan menggunakan QR Code.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pendataan di website mypertamina akan dimulai pada Kamis (1/7/2022).

“Selama proses pendaftaran semua pembelian sama seperti biasa,” katanya dalam jumpa pers pendaftaran kendaraan pengguna BBM Subsidi di MyPertamina secara virtual, Kamis (30/6/2022).

Menurut Irto, pihaknya bakal terus memantau penerapan kebijakan anyar itu di lapangan. Sembari mengkaji kembali wilayah mana lagi yang siap untuk penerapan cara baru dalam membeli BBM subsidi.

“Penetapan wilayah berdasarkan juga kesiapan, seperti infrastruktur dan sebagainya,” kata dia.

Diketahui,  sebelas daerah yang bakal menerapkan pembelian BBM subsidi lewat MyPertamina, mencakup empat wilayah di Sumatra Barat, yakni Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar.

Selanjutnya, Kota Banjarmasin di Provinsi Kalimantan Selatan, empat wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan Kota Sukabumi. Berikutnya Kota Manado di Sulawesi Utara serta Kota Yogyakarta, Provinsi DIY.

Untuk mengantisipasi kendala teknis pada pendaftaraan kendaraan, kata Irto, Pertamina Patra Niaga bakal menyiapkan sejumlah titik SPBU yang menjadi pusat pendaftaran.

“Sehingga yang tidak punya akses, terkendala perangkat dan sinyal bisa mendaftar di SPBU tersebut secara mandiri,” kata dia. 

Irto menambahkan pembelian BBM subsidi yang terbatas itu saat ini diterapkan hanya untuk kendaraan roda empat, sementara kendaraan roda dua tak ada perubahan sama sekali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini