Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatatkan surplus aset neto dana jaminan sosial kesehatan pada 2021 mencapai Rp38,76 triliun.
Kondisi tersebut membaik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencatatkan defisit senilai Rp5,69 triliun pada 2020 dan defisit Rp51 triliun di 2019.
Mengutip laporan keuangan BPJS Kesehatan 2021 (audited) yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia, Kamis (30/6/2022), kondisi keuangan dana jaminan sosial per 31 Desember 2021 tersebut telah sesuai ketentuan, yaitu telah mencukupi 5,15 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan.
Adapun, pendapatan iuran BPJS Kesehatan sepanjang 2021 mengalami kenaikan 2,48 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp143,32 triliun pada 2021, dari sebelumnya Rp139,85 triliun pada 2020.
Pendapatan investasi juga tercatat mengalami kenaikan signifikan sebesar 883,45 persen, yakni menjadi Rp1,43 triliun pada 2021, sementara pada 2020 pendapatan investasi hanya mencapai Rp145,12 miliar.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperoleh pendapatan dari kontribusi pajak rokok senilai Rp1,08 triliun pada tahun lalu. Perolehan dari kontribusi pajak rokok ini turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,24 triliun.
Sementara itu, beban jaminan kesehatan tercatat mengalami penurunan sebesar 5,42 persen yoy. BPJS Kesehatan membukukan beban jaminan kesehatan pada 2021 mencapai Rp90,33 triliun.
Dengan kinerja tersebut, BPJS Kesehatan pun membukukan surplus tahun berjalan senilai Rp44,45 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel