KPK Cecar Eks Dirut Pertamina dan Eks Dirut PLN Soal Transaksi Jual-Beli Pengadaan LNG

Bisnis.com,03 Jul 2022, 08:46 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
ILUSTRASI. KPK Cecar Eks Dirut Pertamina dan Eks Dirut PLN Soal Transaksi Jual-Beli Pengadaan LNG/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Nur Pamudji dan eks Dirut PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Penyidik KPK mendalami soal proses transaksi jual beli pengadaan gas LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021. Hal tersebut juga didalami dari saksi mantan Dewan Komisaris PT Pertamina Evita Herawati dan Fosen IPB Anny Ratnawati.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Minggu (3/7/2022).

Sebelumnya, KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Ali Fikri mengatakan tim telah mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara rasuah ini.

"Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait perkara dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini