Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Baru 3.345 Pengecer yang Terdaftar

Bisnis.com,04 Jul 2022, 07:00 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA – Sejak pemerintah menyosialisasikan penggunaan QR Code PeduliLindungi pada 27 Juni 2022 kepada 34.900 pengecer, ada 3.345 pengecer minyak goreng curah atau 8,81 persen dari total keseluruhan sudah mencetak QR Code PeduliLindungi.

"Kemenperin [Kementerian Perindustrian] terus melakukan percepatan agar para pengecer terdaftar segera mencetak QR Code PeduliLindungi. Pada SIMIRAH 2, kami juga telah memasang filter pemantau untuk melihat pengecer mana yang belum mencetak QR Code Peduli Lindungi," kata Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kemenperin Emil Satria, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (1/7/2022).

Pengecer yang sudah menerima QR Code PeduliLindungi dapat langsung melakukan transaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian minyak goreng curah yang berlaku. 

Pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan NIK. Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar sosialisasi pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat atau MCGR menggunaakan PeduliLindungi diperpanjang hingga tiga bulan.

Awalnya, pemerintah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi guna pembelian MCGR selama dua pekan saja.

Kendati demikian, pada rapat evaluasi kebijakan pengendalian minyak goreng, Jumat (1/7/2022) Luhut menyebut saat ini masih banyak ditemui pengecer yang belum mengunduh QR Code Peduli Lindungi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini