PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 1 Agustus

Bisnis.com,04 Jul 2022, 12:42 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat tiba di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali mulai dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa alasan perpanjangan dilakukan karena pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir.,

“Pertama dapat disampaikan dalam rapat terbatas tadi, terkait dengan penanganan Covid-19 bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir,” kata Airlangga, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (4/7/2022).

Airlangga melanjutkan, khusus penerapan PPKM di Luar Jawa-Bali, pemerintah secara resmi akan memperpanjang dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

“PPKM Luar Jawa-Bali akan diperpanjang dari 5 Juli sampai 1 Agustus,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjabarkan bahwa dari perpanjangan PPKM tidak ada daerah yang masuk dalam di level 4 maupun 3. Sebagian besar daerah di luar Jawa-Bali berada di status level 1 dan hanya satu kota yang berada di level 2.

“Yang terdiri dari 385 kabupaten/kota itu di level 1 dan hanya satu di level 2 di Sorong, Papua Barat,” tuturnya.

Airlangga pun memaparkan kasus Covid-19 di beberapa negara yang masih mengalami peningkatan dalam waktu rata-rata pergerakan 7 hari (7 days moving average).

Contohnya, seperti Amerika Serikat masih berada di angka 116.304 kasus, Australia masih 32.116 kasus, India di angka 16.065 kasus, Singapura 8.266 kasus, Malaysia 2.384 kasus, dan Thailand 2.278.

“Indonesia 1.939. Ini secara moving average. Secara kasus harian per 3 Juli Indonesia ada 1.614 kasus, dan kita lihat bahwa kasus tersebut tentunya masih di bawah positivity rate WHO di 5%,” ujarnya

Sementara itu, dia mengatakan apabila ditinjau dari sisi reproduksi efektif (Rt) di luar Jawa-Bali, Sumatra masih 1,08; kemudian Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi berada di angka 1,11 serta Maluku dan Papua berada di angka 0,99.

“Kalau dari segi kasus secara nasional 1.914, Jawa-Bali masih mewakili mayoritas atau 95% yaitu 1.579 kasus, sedangkan luar Jawa-Bali 35 kasus atau 4,07%. Kalau kita lihat dari kasus harian tertinggi di luar Jawa Bali ada Kalimantan Selatan dan Sumatra Utara masing-masing 77 dan 67 kasus,” papar Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini