Menteri Investasi Bahlil Kalah Kasasi Lawan Perusahaan Nikel

Bisnis.com,04 Jul 2022, 11:36 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait putusan banding sengketa perizinan nikel melawan PT Toshida Indonesia. 

"Tolak kasasi," demikian dikutip dari laman resmi MA, Senin (4/7/2022).

Adapun Toshida Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tahun 2021 lalu dengan nomor perkara 136/G/2021/PTUN.JKT.

Gugatan Toshida diajukan pasca Menteri Investasi atau Kepala BKPM mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 5.265,7 hektare. Dalam petitumnya pihak Toshida meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatannya. 

Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat No. SK.432/1/KLHK/ 2020 tanggal 30 November 2020 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.708/Menhut-II/2009 tanggal 19 Oktober 2009 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Seluas 5.265,70 hektare Untuk Kegiatan Ekspoitasi Nikel dan sarana penunjangnya atas nama PT Toshida Indonesia, yang terletak di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kedua, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No. SK.432/1/KLHK/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.708/Menhut-II/2009 tanggal 19 Oktober 2009 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Seluas 5.265,70 hektare untuk Kegiatan Ekspoitasi Nikel dan Sarana Penunjangnya Atas Nama PT. Toshida Indonesia, yang terletak di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan pihak PT Toshida di pengadilan tingkat pertama. Namun demikian, di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan permohonan pihak Toshida Indonesia.

Putusan tersebut membatalkan serta memerintahkan Kepala BKPM untuk mencabut Keputusan Kepala BKPM tentang pencabutan izin pinjam kalau kawasan hutan yang menjadi obyek sengketa.

Pihak BKPM kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sayangnya permohonan itu kandas dalam putusan kasasi tanggal 21 Juni 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini