Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti berharap agar penyesuaian tarif INA-CBG's dan kapitasi dalam rangka implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar (KRIS), tetap dapat menjaga kesehatan dana jaminan sosial kesehatan.
Menurutnya, perubahan tarif INA-CBG's dan kapitasi merupakan hal yang bagus. Akan tetapi, tentunya perubahan tarif tersebut harus mempertimbangkan agar dana jaminan sosial kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan tak mengalami defisit.
"Untuk bisa mempertimbangkan agar BPJS Kesehatan tidak defisit karena sekarang baru pertama kali dalam sejarah BPJS Kesehatan tidak defisit. Jangan sampai tiba-tiba defisit lagi. Ini yang perlu kita perhatikan," ujar Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (4/7/2022).
Berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan, aset neto dana jaminan sosial kesehatan pada 2021 mencapai Rp38,76 triliun. Kondisi tersebut membaik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencatatkan defisit senilai Rp5,69 triliun pada 2020 dan defisit Rp51 triliun di 2019.
Sementara itu, Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman mengatakan, berdasarkan Pasal 73 Perpres Nomor 82/2018 disebutkan bahwa standar tarif INA-CBG's dan kapitasi ditinjau paling cepat 2 tahun sekali oleh menteri kesehatan. Standar tarif ditinjau bersama dengan BPJS Kesehatan, DJSN, menteri keuangan dengan memperhitungkan kecukupan iuran dan kesinambungan program.
"Tarif INA CBG's dan kapitasi yang berlaku saat ini perlu mempertimbangkan penyesuaian agar fasilitas kesehatan bisa mengimbangi kenaikan harga alat kesehatan, bahan habis pakai, obat-obatan, inflasi maupun kenaikan biaya SDM," papar Mickael.
Perubahan tarif, katanya, harus tetap memperhitungkan kecukupan iuran dan keberlanjutan program JKN dalam jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel