Wabup Blitar Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Pengurusan Perkara

Bisnis.com,04 Jul 2022, 13:37 WIB
Penulis: Newswire
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri./Antara-Humas KPK.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil Wakil Bupati Blitar, Jawa Timur, Rahmat Santoso sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Rahmat Santoso diketahui merupakan adik ipar mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Selain Rahmat, KPK memanggil empat saksi lainnya dalam penyidikan kasus itu, yakni Hardja Karsana Kosasih selaku advokat, Tonny Wahyudi alias Yudi Gendut selaku karyawan swasta/Komisaris PT Mulia Artha Sejati serta dua pihak swasta masing-masing Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea.

Kasus dugaan TPPU itu merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 yang sebelumnya menjerat Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Pada Kamis (6/1), KPK telah mengeksekusi Nurhadi dan menantunya ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Nurhadi dan menantunya menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, KPK telah mengeksekusi Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Adapun eksekusi Hiendra Soenjoto berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 16 Juni 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2021.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021 dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Sedangkan Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT MIT terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono senilai Rp35,726 miliar terkait pengurusan gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara dan melawan Azhar Umar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini