Aplikasi Kripto Vauld Tangguhkan Pencairan Dana, Imbas Crypto Crash

Bisnis.com,04 Jul 2022, 17:31 WIB
Penulis: Farid Firdaus
Aplikasi peminjam kripto asal Singapura Vauld/Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA – Platform peminjam kripto yang didukung Coinbase Inc., Vauld menangguhkan penarikan dana dan menyewa penasihat untuk mengeksplorasi restrukturisasi keuangan perusahaan. 

Mengutip Bloomberg, Senin (4/7/2022), aksi penangguhan dan restrukturisasi ini sebagai dampak terus anjloknya penurunan aset di pasar kripto.

Vauld yang berbasis di Singapura itu mempekerjakan Kroll sebagai penasihat keuangan dan Cyril Amarchand Mangaldas dan Rajah & Tann Singapore LLP sebagai penasihat hukum.

Chief Executive Officer Vauld Darshan Bathija dalam sebuah posting blog pada Senin menjelaskan semua penarikan, perdagangan, dan deposit di platform telah ditangguhkan.

Langkah Vauld terjadi kurang dari tiga minggu setelah perusahaan mengatakan terus beroperasi seperti biasa dan telah mempertahankan pendekatan yang seimbang dan konservatif untuk manajemen likuiditas.

Masalah Vauld menambah daftar kasus pemberi pinjaman kripto seperti Celsius Network dan Babel Finance, yang terpaksa membekukan penarikan untuk menghemat likuiditas yang tegang karena pasar jatuh.

Tak lama setelah upaya meyakinkan pelanggan itu, Vauld mengumumkan rencana untuk memangkas 30 persen dari jumlah karyawannya.

Bathija mengatakan Vauld telah mencatat penarikan pelanggan lebih dari US$197,7 juta sejak 12 Juni 2022 karena kondisi pasar memburuk.

Bathija mengatakan kepada surat kabar BusinessLine pada Mei 2022 bahwa ia menargetkan peningkatan aset yang dikelola menjadi US$5 miliar dari US$1 miliar.

Didirikan pada 2018 oleh Bathija dan Sanju Kurian, Vauld menyediakan produk pinjaman dan simpanan kripto. Perusahaan sempat mendapat pendanaan  US$25 juta dalam putaran pendanaan Seri A yang dipimpin oleh Valar Ventures milik Peter Thiel pada Juli 2021.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini