Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal dan Kantor, Ini Komentar Apindo

Bisnis.com,05 Jul 2022, 18:46 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Pengunjung berjalan di area pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yaitu pembebasan PPN serta penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final seperti misalnya PPN dan PPh final atas sewa serta biaya penggantian listrik./ANTARA FOTO-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung rencana pemerintah memberlakukan vaksin booster sebagai syarat untuk masuk ke tempat publik seperti mal dan perkantoran.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan pihaknya sangat setuju dengan ketentuan tersebut demi mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Setuju, memang harus seperti itu,” ujar Hariyadi, Selasa (5/7/2022).

Meski setuju, Hariyadi mengatakan pemerintah harus bersiap menyiapkan titik-titik lokasi untuk pelaksanaan booster.

“Jangan sampai hanya diatur dalam regulasi, giliran masyakarat mau melakukan booster, tapi tempat vaksinnya nggak disiapkan,” lanjutnya.

Pasalnya bila pemerintah telah menetapkan syarat booster tetapi ternyata lokasinya kurang mencukupi, Hariyadi khawatir kondisi tersebut akan menyebabkan penumpukan antrean dan semakin membuat masyarakat enggan booster.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan menjelaskan penerapan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat paling lama terlaksana dalam kurun waktu dua minggu.

Menurutnya, rencana kebijakan itu berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah akan mengatur kebijakan baru ini melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” kata Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini