Selalu Waspada! Polisi Mulai Terapkan Tilang Elektronik Pakai Kamera Ponsel

Bisnis.com,05 Jul 2022, 16:25 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Pelanggar tilang elektronik/Antara

Bisnis.com, SOLO - Masyarakat diminta terus menerapkan aturan berlalu lintas di mana pun berada karena penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan.

Kini, polisi dapat melakukan tilang elektronik melalui kamera ponsel kepada pengguna jalan yang melanggar aturan bersifat tematik, misalnya tak menggunakan helm.

Tilang juga diberlakukan bagi masyarakat yang nekat berboncengan tiga, melawan arus, tak mematuhi rambu lalu lintas, pelanggaran parkir, hingga pelanggaran tak kasat mata lainnya.

ETLE ini mulai diterapkan di beberapa daerah di Jawa Tengah hanya dengan kamera ponsel. Dikutip NTMC Polri, petugas kepolisian akan memotret pelanggar lalu lintas dan melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar.

Penilangan ETLE ini diberlakukan di daerah yang tak terjangkau ETLE statis yang dipasang di jalan-jalan tertentu.

Adapun proses atau mekanisme penilangan yang dilakukan oleh petugas kepolisian yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini