Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Perdana Fasilitas Moto GP Lili Pintauli

Bisnis.com,05 Jul 2022, 08:13 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton Moto GP, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sidang perdana rencana akan digelar pada hari ini, Selasa (5/7/2022). Rencananya, Majelis Etik dari Dewas KPK akan menyidangkan Lili Pintauli.

"Tanggal 5 Juli Majelis etik dari Dewas akan menyidangkan perkaranya," kata Albertina kepada wartawan, dikutip Selasa (5/7/2022).

Sebelumnya, Dewas KPK melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton Moto GP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke tahap sidang.

Dewas pun sempat meminta keterangan lisan dan tertulis dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati terkait dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton Moto GP Lili Pintauli.

Adapun, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik soal fasilitas VIP menonton balapan MotoGP di Mandalika yang diberikan PT Pertamina (Persero).

Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Dikabarkan Mundur

Sempat dikabarkan pula, bahwa Lili sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Firli selaku Ketua KPK.

KPK pun mengklarifikasi kabar tersebut.

“Sampai dengan saat ini, pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut (pengunduran diri), dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya,” uja Jubir KPK Ali Fikri (01/7/2022).

Namun, Ali mengatakan bawah KPK akan mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Aji Harjanto
Terkini