Periksa Wakil Bupati Blitar, KPK Telisik Aset Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

Bisnis.com,05 Jul 2022, 08:17 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aset-aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

Hal ini ditelisik setelah KPK memeriksa Wakil Bupati Blitar yang juga adik ipar Nurhadi, H. Rahmat Santoso, Komisaris PT Mulia Artha Sejati Tonny Wahyudi, serta Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea dari swasta.

Mereka diperiksa terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Nurhadi.

"Para saksi didalami pengetahuannya soal penelusuran aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/7/2022).

Diketahui, KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan tindak pidana pencucian uang.

Lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Diduga salah satu tersangka dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Nurhadi pun telah divonis terkait dengan kasus suap dan Gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini