Kasus BPJS Ketenagakerjaan Unrealized Loss atau Korupsi? Begini Updatenya

Bisnis.com,05 Jul 2022, 16:05 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menentukan sikap terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah memprediksi pekan depan tim penyidik bakal menentukan sikap terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Menurut Febrie, perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan itu sudah masuk dalam kasus tunggakan yang akan dituntaskan secepatnya agar tidak menggantung sekaligus memberi kepastian hukum.

"Kalau kasusnya sudah tidak bergerak begitu, ini tinggal nunggu jadwal kosong untuk masuk ke kasus itu dan kita tentukan sikap seperti apa ya nantinya," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Febrie mengatakan bahwa perkara korupsi BPJS Ketenagakerjaan itu sudah rampung pemeriksaan saksi maupun ahli. Sejauh ini, menurutnya, kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan tersebut masuk ke dalam kategori unrealized loss.

"Jadi memang waktu itu perdebatannya di sana ya masuk ke klausul unrelized loss. Kalau keterangan dari ahli sudah selesai. Jadi mungkin kita tinggal menentukan kebijakan saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini