Bisnis.com, JAKARTA - Sekelompok nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Benny Wulur, kuasa hukum nasabah Kresna Life dari Kantor Hukum Benny Wulur & Associates mengonfirmasi gugatan dengan nomor perkara 373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut telah diajukan pada 1 Juli 2022.
"Iya sudah kemarin [mengajukan gugatan]," ujar Benny ketika dihubungi Bisnis, akhir pekan lalu.
Benny mewakili 22 orang nasabah yang terdiri atas 21 pemegang polis Asuransi Kresna K-Lita dan satu pemegang polis Protecto Investa Kresna dengan total nilai manfaat dan premi senilai Rp121,12 miliar.
Gugatan tidak hanya ditujukan kepada OJK sebagai lembaga, tetapi juga sejumlah pejabat OJK, antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi, Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK Supriyono , dan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah.
"Para tergugat dirasa tidak bersikap objektif, adil dan konsisten terhadap produk asuransi Kresna Life dalam memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha [PKU] kepada PT Asuransi Jiwa Kresna," tulis Benny dalam gugatannya.
Atas alasan tidak dibiarkannya Kresna Life beroperasi oleh OJK, Benny kemudian menyebutkan telah mengajukan ganti rugi materil nasabahnya sebesar Rp121,12 miliar. Para nasabah ini juga mengajukan ganti kerugian moril sebesar Rp200 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel