Dirjen Pajak Ungkap Penyebab Target Penerimaan PPh Badan Naik 39 Persen

Bisnis.com,05 Jul 2022, 16:32 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utomo / Sumber: Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan pemerintah menaikkan target penerimaan PPh Badan dalam perubahan APBN 2022 dari Rp185,14 triliun menjadi Rp257,37 triliun atau 39 persen dari target semula.

"Karena PPh Badan kan kaitannya dengan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi tahun ini lagi bagus-bagusnya, bahkan dari tahun kemarin bagus," kata Suryo di kompleks parlemen, Selasa (5/7/2022).

Kegiatan ekonomi yang tengah baik tersebut, kata dia, secara otomatis dapat meningkatkan penerimaan dari PPh Badan tahun sebelumnya.

Apalagi, Suryo mengatakan kondisi dunia usaha di 2021 hingga tahun ini sudah bagus, lantaran beberapa harga komoditas melonjak naik.

"Dari tahun kemarin bagus, otomatis akan meningkatkan penerimaan dari PPh badan tahun sebelumnya," ujarnya.

Suryo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi hal apapun terkait perkembangan ekonomi yang menjadi penghasilan yang bersangkutan guna mengejar target tersebut. 

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, pemerintah ingin menarik lebih banyak pajak dari korporasi pada masa pemulihan ekonomi saat ini.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, pemerintah menetapkan bahwa target penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan atau pajak dari korporasi pada 2022 di angka Rp257,37 triliun.

Jumlah tersebut naik hingga 39 persen dari target semula yang tercantum dalam Perpres 104 tahun 2021, yaitu Rp185,14 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini