Catat! Ini Daftar Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Isi Pertalite

Bisnis.com,05 Jul 2022, 15:03 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, SOLO - Penerapan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai diterapkan oleh pemerintah per 1 Juli 2022.

Melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, pemerintah mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite agar tepat sasaran.

Pembatasan ini dilakukan dengan menyortir beberapa kendaran yang ditentukan dari kapasitas cubical centimeter (cc) mesin.

Sebagai contoh, mobil 2.000 cc ke atas dipastikan tak dapat melakukan pembelian BBM bersubsidi per Juli 2022.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc ke atas yang juga masuk kategori Big Bike, dilarang mengisi bensin dengan Pertalite.

Beberapa kendaraan yang dilaran itu di antaranya Honda CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, Yamaha T Max, Kawasaki Ninja ZX10R, Ninja Hr, hingga KX450.

Kemudian, pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar juga akan harus dilakukan melalui aplikasi MyPertamina.

Ke depannya, masyarakat yang ingin membeli bensin pun dapat menggunakan sistem pembayaran QR Code yang ada di dalam aplikasi MyPertamina.

Berikut cara melakukan pembayaran BBM melalui aplikasi MyPertamina:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini