Dirugikan Enel Kekuatan Hijau atau Aplikasi Lain, Ini Saran Satgas Waspada Investasi OJK

Bisnis.com,05 Jul 2022, 15:25 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh aplikasi investasi ilegal untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

Belakangan ini beredar aplikasi penghasil uang bernama Enel Kekuatan Hijau. Diberitakan Bisnis sebelumnya, aplikasi yang masih tersedia di Play Store dengan nama Energi Hijau dari Iron Circle Studio tersebut tidak dapat diakses. Akibatnya, para pengguna yang meletakkan dananya pada aplikasi tersebut ramai-ramai menjerit karena uang yang ditanam tidak dapat ditarik lagi. 

"Masyarakat yang dirugikan agar segera lapor polisi untuk dilakukan proses hukum," ujar Tongam kepada Bisnis, Selasa (5/7/2022).

Tongam mengatakan, pihaknya sudah meminta pemilik perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatannya. SWI juga sudah memproses pemblokiran aplikasi tersebut. 

"Saat ini, kami sudah proses pemblokiran situs dan aplikasinya ke Kemenkominfo," kata Tongam.

Sebelumnya, Tongam mengimbau masyarakat untuk tak ikut-ikutan bergabung aplikasi penghasil uang Enel Kekuatan Hijau atau Enel Green Power. Dia menduga aplikasi Enel Kekuatan Hijau merupakan kegiatan money game melalui aplikasi penghasil uang dengan kedok investasi alat pembangkit listrik yang menjanjikan keuntungan sampai dengan 200 persen. 

"Mereka minta masyarakat melakukan deposit dan melakukan rekrut member untuk mendapat bonus lebih tinggi," ujar Tongam, Rabu (29/6/2022).  

Dia pun menegaskan bahwa aplikasi tersebut merupakan platform investasi ilegal dan tidak memiliki perizinan dari regulator manapun. Untuk itu masyarakat diimbau berhati-hati dan mewaspadai segala modus investasi bodong, pinjaman online ilegal, koperasi simpan pinjam ilegal, maupun aplikasi trading ilegal lewat aplikasi.  

"Satgas Waspada Investasi telah menghentikan beberapa aplikasi penghasil uang yang mirip kegiatannya, antara lain bernama Schneider pv. Masyarakat diminta untuk tidak ikut [aplikasi sejenis] karena diduga penipuan," katanya. 

Adapun, SWI beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga, termasuk Kemenkominfo, Kepolisian RI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat bisa melaporkan segala bentuk penawaran akses keuangan mencurigakan melalui layanan konsumen OJK atau SWI, yaitu OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. 

Sementara itu, daftar lengkap pinjol ilegal, investasi bodong, aplikasi trading ilegal, dan lembaga keuangan ilegal lain-lain yang telah diblokir SWI dapat diakses melalui: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini