Pemerintah Masih Pikir-pikir Soal Tarif Cukai Rokok 2023

Bisnis.com,05 Jul 2022, 20:17 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Pekerja melinting tembakau di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu menyampaikan pemerintah masih menimbang tarif cukai rokok untuk tahun depan.

Pemerintah saat ini masih berfokus menyiapkan berkas-berkas untuk nota keuangan yang akan digelar pada pertengahan Agustus 2022.

"Kita ikut jadwalnya aja, ini masih akan kita siapkan dulu. Fokus kita sekarang kan nota keuangan, lalu juga yang sudah kita dapatkan dari banggar udah dapat arahan sehingga sekarang kita siapkan ke arah siklus berikutnya," kata Febrio di kompleks parlemen, Selasa (5/7/2022).

Ditemui terpisah, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan tarif cukai rokok akan diumumkan apabila sudah selesai dibahas di internal.

"Akan diumumkan kalau sudah dibahas," ujarnya.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 menaikkan target cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022, dari Rp193,5 triliun menjadi Rp209,9 triliun atau 8,4 persen dari target semula.

Tarif cukai tahun depan biasanya mulai dibahas pada pertengahan tahun ini.

Adapun, penetapan tarif cukai pada 2023 akan bergantung terhadap realisasi di 2022 dan proyeksi perkembangan perekonomian.

Kendati demikian, penerimaan CHT selalu melampaui target setiap tahunnya.

Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan pemerintah bakal menaikkan tarif CHT pada 2023.

Sementara itu, saat ditanyai soal cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), Febrio tidak banyak berkomentar.

Dia menyampaikan pelaksanaannya akan dilihat lagi lantaran pemerintah tengah fokus menjaga daya beli masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini