Bisnis.com, JAKARTA — Menawarkan suku bunga simpanan berjangka atau deposito lebih tinggi dibandingkan rata-rata bank merupakan satu strategi lama yang kerap dilakukan bank kecil. Saat ini hal serupa dilakukan oleh sejumlah bank digital demi mengumpulkan dana pihak ketiga (DPK).
Seperti emiten bank digital PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) misalnya, yang menawarkan suku bunga deposito mulai dari 6,5 persen p.a. sampai dengan 8 persen p.a. dengan minimum deposito sebesar Rp200.000. Sementara itu, PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) menawarkan suku bunga deposito 4–6 persen.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa tingkat bunga penjaminan saat ini sebesar 3,5 persen.
“Apabila nasabah menerima tingkat bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah dapat dinyatakan tidak layak bayar jika bank dicabut izin usahanya,” kata Purbaya kepada Bisnis, Selasa (5/7/2022).
Dia pun meminta kepada bank yang menawarkan suku bunga deposito lebih tinggi dari tingkat penjaminan LPS untuk memberikan informasi yang jelas kepada nasabah. "Di sisi lain, nasabah perlu proaktif memastikan kepada bank apakah tingkat bunga simpanannya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS," kataya.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah harus cermat terhadap tawaran cashback. Sebab, dia menjelaskan cashback juga menjadi salah satu komponen dalam perhitungan bunga.
Sementara itu, syarat penjaminan LPS dikenal dengan 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank, Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi gagal, misalnya memiliki kredit macet.
Dimas juga menyampaikan bahwa pemberian bunga melebihi tingkat bunga LPS tidak masalah, selagi bank transparan kepada nasabahnya bahwa simpanannya tidak dijamin.
“Sehingga diharapkan nasabah tahu risikonya bahwa simpanannya menjadi tidak dijamin LPS,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel