Soal Peran APBN, Ekonom: Pemulihan Bank Gagal Kembali ke Aturan Lama

Bisnis.com,05 Jul 2022, 21:57 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk meminimalisir peran APBN dalam membantu bank gagal yang berdampak sistemik mendapat respons dari ekonom.

Ekonom menilai sebaiknya peraturan dikembalikan ke peraturan awal, perihal penyelamatan bank gagal yang berdampak sistemik, dan tidak mengikuti undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang saat ini sedang dikaji.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan mengatakan undang-undang yang sedang dikaji tersebut perlu diuji terlebih dahulu apakah dapat diimplementasikan dalam menangani krisis atau tidak.

Saat rancangan undang-undang tersebut hadir, Indonesia tidak dalam kondisi krisis dan tidak ada bank yang mengalami kegagalan dan berdampak sistemik. Atas dasar tersebut, menurutnya, peraturan mengenai bank gagal dikembalikan ke peraturan awal yang sudah teruji.

“Selain itu kita tahu bahwa likuiditas lembaga penjamin simpanan [LPS] itu terbatas, kalau tidak salah hanya Rp173 triliun,” kata Abdul, Selasa (5/7/2022).

Dia menuturkan dengan keterbatasan tersebut, pada akhirnya dana yang digunakan untuk menutupi bank yang gagal akan diambil dari Bank Indonesia.

Dengan kondisi tersebut, maka peraturan yang baru tidak akan jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya.

“Jadi menurut saya mengenai hal ini tidak perlu direvisi. Kembali saja kepada undang-undang PPSK yang lama. Karena di sana sudah jelas, apa yang harus dilakukan, siapa yang meregulasi dan lain sebagainya,” kata Abdul.

Dia mengatakan dengan perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pemerintah, maka berpotensi menimbulkan pertanyaan di benak para investor.

Berdasarkan kabar yang Abdul dengar, penjaminan polis nantinya juga akan dibebani kepada LPS.

“Kalau itu dibebankan kepada LPS dan kita tahu asuransi sektor yang sering kali bermasalah, apakah kuat likuiditas LPS?” kata Abdul.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengkajian & Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang membahas mengenai penguatan peran LPS terhadap bank yang gagal berdampak sistemik, saat ini masih dikaji.

"Masih dalam kajian," kata Aviliani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini