Kemendagri: Pemda Bisa Gunakan BTT untuk Tangani Wabah PMK

Bisnis.com,05 Jul 2022, 12:01 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan lampu hijau bagi pemerintah daerah untuk menggunakan BTT (belanja tidak terduga) dalam rangka penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak, serta dampak buruk ekonomi yang akan ditimbulkan. 

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 32/2022 tentang Penanganan PMK di Daerah yang diteken Mendagri M. Tito Karnavian pada Senin (4/7/2022).

Dalam diktum ketujuh beleid itu menyebutkan bahwa gubernur atau bupati/wali kota dapat menganggarkan pendanaan penangan PMK melalui mekanisme BTT. Namun, kondisi tersebut hanya berlaku bagi daerah yang mengalami wabah PMK berdasarkan data Kementerian Pertanian.

“Menanggarkan pendanaan penanganan PMK melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) bagi daerah yang mengalami wabah PMK berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Pendanaan BTT dimaksudkan untuk menangani keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya,” bunyi diktum ketujuh poin (a) aturan tersebut. 

Berdasarkan laman siagapmk.id, hingga 5 Juli 2022 terdapat 21 provinsi dengan 231 kabupaten/kota yang terkena wabah PMK.

Sebelumnya, Kepala Satgas PMK yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto telah menetapkan keadaan tertentu darurat PMK untuk beberapa wilayah.

Sementara itu, apabila anggaran BTT tidak cukup untuk penanganan PMK Kemendagri mendorong pemda untuk menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan, dan sub kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu pemda juga dapat menggunakan kas yang tersedia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni sebelumnya telah menegaskan bahwa daerah dapat melakukan pergeseran anggaran dari pos anggaran BTT untuk penanganan PMK.

“Jika dana untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di APBD belum ada/tidak cukup tersedia, maka dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran dari BTT kepada program tersebut atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah,” ujarnya, Jumat (1/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini