Jabodetabek PPKM Level 1: Ini Aturan Masuk Mal, Perkantoran, dan Restoran

Bisnis.com,06 Jul 2022, 14:57 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengubah status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek dari level 2 ke level 1. Padahal PPKM Level 2 baru sehari diterapkan di wilayah tersebut.

PPKM di Jabodetabek sebelumnya per 5 Juli 2022 naik ke level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri No. 33/2022.

Setelah melakukan kajian terhadap kondisi Covid-19 di Jabodetabek, pemerintah memilih untuk mengembalikan PPKM Level 1 di Jabodetabek. Terutama pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah.

Pengembalian status PPKM di wilayah Jabodetabek menjadi level 1 tertuang dalam Inmendagri No. 35/2022.

Berdasarkan beleid tersebut, untuk daerah yang berada di level 1, sesuai dengan aturan yang berlaku, semua kegiatan seperti di mal/pusat perbelanjaan, restoran/kafe, bioskop, dan perkantoran dapat berlangsung dengan kapasitas penuh atau 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat mengingat terus naiknya kasus harian Covid-19 dalam satu bulan terakhir.

Bagi rumah makan/restoran kafe yang buka di malam hari, jam operasional hanya sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas penuh atau 100 persen keterisian.

Ketentuan tersebut berlaku mulai 6 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini