Konten Premium

Tiket Calon Presiden dan Presidential Threshold 20 Persen

Bisnis.com,06 Jul 2022, 16:00 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) bersama Manahan MP Sitompul (kiri) bersiap memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (4/7/2022). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan dari pemohon Ketua Umum PSI Giring Ganesha Djumaryo dan Sekjen PSI Dea Tunggaesti. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 Februari 2024 sebagai tanggal pelaksanaan Pemilu 2024, dinamika politik di kalangan politisi terasa memanas.

Pembicaraan soal aturan pemilu dan pencalonan presiden tidak hanya terdengar di kalangan para politisi dan anggota DPR yang merupakan perwakilan partai politik di parlemen, tapi juga di antara para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sejumlah diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) pun digelar untuk memecahkan berbagai persoalan terkait aturan pemilu dan pilpres tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini