Pemekaran Papua, KPU: 1 Pasal dan 3 Lampiran UU Pemilu Perlu Revisi

Bisnis.com,06 Jul 2022, 20:38 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Ketua KPU Hasyim Asyari, Kamis (20/6/2019)/JIBI/Bisnis-Hasyim Asyari

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis kajian hukum terkait konsekuensi pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Dalam kajian tersebut, KPU merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR supaya merevisi UU No. 7/2017 (UU Pemilu).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan ada tiga lampiran dan satu pasal dalam UU Pemilu yang perlu direvisi.

Pertama, terkait penyelenggaraan Pemilu. Dalam Lampiran I UU Pemilu, jumlah anggota KPU Provinsi diatur dan didefinisikan. Namun, menurut Hasyim, karena ada tiga provinsi baru maka Lampiran I UU Pemilu sudah tak relevan lagi dan perlu direvisi.

Kedua, terkait daerah pemilihan (dapil). Dalam Lampiran III UU Pemilu, diatur 29 dapil di Provinsi Papua. Namun kini setidaknya 19 dari 29 dapil tersebut sudah masuk ke tiga provinsi baru. Akibatnya, Hasyim merekomendasikan Lampiran III UU Pemilu direvisi.

Ketiga, terkait alokasi kursi DPRD. Dalam Lampiran IV UU Pemilu juga sudah diatur jumlah kursi DPRD perdapil di Provinsi Papua. Namun karena sudah banyak dapil di Provinsi Papua tersebut yang masuk ke tiga provinsi baru maka Lampiran IV UU Pemilu juga perlu direvisi.

Keempat, terkait kursi DPR. Dalam Pasal 186 UU Pemilu, sudah ditetapkan jumlah kursi anggota DPR. Namun tiga provinsi baru membuat perlu penataan kembali dapil, akibatnya berpengaruh juga pada jumlah kursi anggota DPR.

Maka, jelas Hasyim, perlu pula mengubah ketentuan Pasal 186 UU Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini