Bisnis.com, JAKARTA - Platform dompet digital Dana Indonesia (PT Espay Debit Indonesia Koe) menilai kenaikan limit bakal membawa berkah digitalisasi UMKM.
Sebagai informasi, kenaikan ini seiring keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan saldo maksimum uang elektronik menjadi Rp20 juta dari sebelumnya Rp10 juta, dan batas atau limit transaksi per bulan untuk uang elektronik menjadi Rp40 juta dari sebelumnya Rp20 juta, berlaku per 1 Juli 2022.
Vince Iswara, CEO dan Co-Founder Dana Indonesia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan aturan ini kepada pengguna yang memiliki akun Dana Premium sejak 6 Juli 2022.
"Kami percaya keikutsertaan Dana dan dompet digital lain dapat mendorong inovasi sistem pembayaran, termasuk dalam rangka mendukung program pemerintah dan percepatan pemulihan ekonomi nasional, serta mendorong akselerasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran nontunai, sebagaimana visi BI," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/7/2022).
Menurut Vince, penerapan aturan kenaikan ini merefleksikan adanya peningkatan penerimaan dan preferensi masyarakat dalam penggunaan dompet digital dalam berbagai pemenuhan kebutuhan.
Hal tersebut turut tercermin pada data Bank Sentral yang menyebutkan bahwa nilai transaksi uang elektronik tumbuh positif hingga 42,06 persen pada kuartal I/2022 dibandingkan dengan tahun lalu.
Vince mengungkap temuan serupa mengenai kedekatan masyarakat dengan dompet digital juga dirasakan oleh Dana, yang kini memiliki lebih dari 110 juta pengguna dan setiap harinya melayani lebih dari 10 juta transaksi digital masyarakat.
Penerapan aturan kenaikan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk bertransaksi dengan QRIS yang sejalan dengan upaya digitalisasi UMKM.
"Apalagi, kemudahan menerima pembayaran nontunai sudah dirasakan oleh UMKM mitra Dana Bisnis, yang jumlahnya kini mencapai lebih dari 500.000 UMKM dan mengalami kenaikan transaksi hingga 35 persen," tambahnya.
Vince mengungkap kenaikan batas transaksi ini juga akan diimbangi dengan mengedepankan aspek-aspek keamanan, kemudahan, dan kenyamanan pengguna Dana dalam bertransaksi.
Guna memastikan implementasi aturan Bank Indonesia tersebut berjalan dengan baik, Dana senantiasa mengedukasi dan mengajak pengguna melalui berbagai kanal komunikasi yang dimiliki, agar segera melakukan verifikasi akun (KYC) menjadi Dana Premium.
Pengguna yang ingin meningkatkan akunnya menjadi Dana Premium cukup mengikuti beberapa langkah mudah yang tersedia di laman resmi website perusahaan. Pertama, pengguna cukup menekan tombol 'Verifikasi Akun Anda' di halaman utama atau di halaman profil di aplikasi.
Kemudian, pengguna diharuskan mengambil foto KTP dan melakukan proses verifikasi wajah. Terakhir, pengguna perlu memasukkan nomor KTP dan menunggu hingga proses verifikasi selesai. Dengan begitu, pengguna Dana Premium dapat menikmati keuntungan dalam melakukan transaksi nontunai yang lebih besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel