Revisi UU Cipta Kerja Dikebut, Pemerintah Optimistis Selesai Sebelum Waktunya

Bisnis.com,06 Jul 2022, 15:46 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Suasana sidang putusan gugatan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah optimistis revisi Undang-undang Cipta Kerja dapat diselesaikan sebelum jangka waktu 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dalam Media Briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (6/7/2022).

"Kita harus optimis, Insya Allah [selesai] sebelum waktunya. Kalau bisa tahun ini ya tahun ini," katanya.

Menindaklanjuti putusan MK Nomor 91 tahun 2022 yang telah diputuskan pada 25 November 2021, pemerintah telah melakukan banyak hal, salah satunya dengan disahkannya Undang-undang Nomor 13 tahun 2022.

Elen menyampaikan, banyak materi yang diatur dalam UU 13/2022 namun sebagian juga berkaitan dengan pemenuhan keputusan MK 91/2022.

Kedepannya, pemerintah bersama DPR sebagai pembentuk UU akan melaksanakan apa yang disebut dengan meaningful participation yaitu masyarakat memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan.

Selain itu, pemerintah bersama dengan kementerian/lembaga akan meningkatkan monitoring terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Input-input yang masuk nantinya akan dipilah dan dilihat apakah berkaitan dengan substansi atau materi di dalam rumusan atau hanya bersifat implementasi di lapangan.

Adapun implementasi di lapangan bisa dalam bentuk rumusan yang ada di aturan pelaksanaan, peraturan menteri, sistem, dan lainnya.

"Agustus nanti kita informasikan apakah cukup atau kurang. Kalau kurang tentu akan ada arahan untuk menambah waktu pelaksanaan monitoring UU Cipta Kerja yang kita harapkan nanti dapat memberikan input," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini