Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyatakan telah mengoptimalkan layanan kepada peserta dan memudahkan prosedur klaim manfaat.
Pernyataan tersebut menanggapi temuan Ombudsman RI mengenai tiga bentuk maladministrasi dalam pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Menganut customer centric culture, BPJamsostek berkomitmen untuk selalu mengedepankan pelayanan yang optimal kepada seluruh peserta, mulai dari informasi, pendaftaran menjadi peserta hingga saat peserta menerima hak manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan demi mewujudkan customer experience terbaik," ujar Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji kepada Bisnis, Kamis (7/7/2022).
Dian menyampaikan bahwa pada 2021, BPJamsostek telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mampu mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05 persen di Januari 2021 menjadi 95,01 persen di Desember 2021.
"Hal tersebut terus meningkat hingga pada periode Januari hingga Juni 2022 di mana success rate tercatat 99,51 persen, yang artinya seluruh pengajuan klaim yang diajukan hampir seluruhnya terbayarkan," katanya.
Selain itu, dia menuturkan bahwa seluruh klaim yang diajukan dan telah memenuhi ketentuan persyaratan, telah dibayarkan manfaatnya kurang dari 1 hari. Hal ini menjadi komitmen BPJamsostek untuk membayarkan seluruh klaim lebih cepat dari ketentuan service level agreement (SLA) masing-masing program.
Untuk SLA pembayaran klaim pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah 7 hari, Jaminan Kematian (JKm) 3 hari, Jaminan Hari Tua (JHT) 5 hari, Jaminan Pensiun (JP) 15 hari, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 3 hari.
"Selain itu, di akhir tahun 2021, kami telah meluncurkan inovasi layanan berbasis digital dengan nama Jamsostek Mobile (JMO), bagi peserta yang mengajukan klaim JHT melalui JMO, waktu yang dibutuhkan kurang dari 15 menit," tutur Dian.
Adapun, hingga Mei 2022, jumlah manfaat yang telah dibayarkan dari seluruh program BPJamsostek mencapai senilai Rp20,6 triliun dengan jumlah pengajuan manfaat (kasus) sebanyak 1,47 juta.
"Dilihat dari nominal pembayaran pada periode yang sama tahun lalu (Mei 2021), angka tersebut meningkat 33 persen dan jika dilihat dari jumlah kasus, angka tersebut meningkat 49 persen," jelas Dian.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, investigasi atas prakarsa sendiri dugaan maladministrasi terhadap BPJS Ketenagakerjaan bermula dari begitu maraknya kasus-kasus klaim layanan BPJS Ketenagakerjaan, terkait program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun.
Dalam investigasi tersebut, Ombudsman mendapati masyarakat mengeluhkan kesulitan proses pencairan klaim JHT, JKm, dan JKK.
"Kami menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan ini terbukti ada maladministrasi berupa pertama, tindakan tidak kompeten, kedua, penyimpangan prosedur, dan ketiga, penundaan berlarut dalam proses pelayanan klaim di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Hery dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel