Kemenkeu Rilis Tarif Cukai Rokok Kemenyan, Asosiasi: Lindungi IKM

Bisnis.com,07 Jul 2022, 11:25 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Pekerja melinting tembakau di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Ditambahnya layer baru dalam pengenaan cukai terhadap rokok kemenyan (KLM) dalam PMK No. 109/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dinilai melindungi produsen segmen IKM.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi mengatakan diterbitkannya beleid baru tersebut bertujuan menegakkan aspek keadilan di industri rokok Tanah Air.

"Terkait PMK baru, menurut saya sebenarnya lebih kepada menegakkan aspek keadilan. Supaya pabrik rokok segmen IKM bisa terlindungi," kata Benny kepada Bisnis, Kamis (7/7/2022).

Sebagaimana diketahui, PT Philip Morris Indonesia ikut merambah pasar rokok SKM dengan produknya Marlboro Kelembak Kemenyan.

Dengan kata lain, rokok jenis SKM yang diproduksi oleh produsen di segmen IKM mendapatkan kompetitor dengan modal serta kapitalisasi pasar sangat besar.

Untuk melindungi produsen segmen IKM, menurut Benny, maka diterbitkanlah PMK No. No. 109/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau tersebut.

Dalam beleid itu, pemerintah menambahkan layer cukai senilai Rp440 untuk rokok jenis SKM dengan harga jual eceran Rp780/batang. Sebelumnya, hanya ada layer cukai senilai Rp25 perak dengan harga jual Rp200/batang.

Artinya, produsen rokok jenis kemenyan dengan jumlah produksi besar, atau lebih dari 4 juta batang, akan dikenakan cukai sesuai dengan perubahan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini