Kata OJK Soal Enel Kekuatan Hijau Ilegal & Investasi Bodong

Bisnis.com,07 Jul 2022, 13:54 WIB
Penulis: M. Mutawallie Syarawie
Kepala OJK Kaltim - Kaltara Made Yoga Sudharma./JIBI - M. Mutawallie Syarawie

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk menghindari aplikasi berkedok investasi seperti Enel Kekuatan Hijau atau Enel Green Power

Kepala OJK Kalimantan Timur Made Yoga Sudharma menyatakan meski sampai saat ini belum menerima pertanyaan maupun laporan terkait aplikasi tersebut dari masyarakat, tetapi dia mengimbau untuk tidak bergabung dengan aplikasi tersebut karena merupakan platform investasi ilegal.

“Kami berharap masyarakat berhati-hati dan mewaspadai segala modus investasi bodong,” ujarnya, Kamis (7/7/2022).

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi Pusat yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga termasuk OJK di Jakarta telah melakukan rapat koordinasi, karena telah menduga bahwa aplikasi tersebut adalah kegiatan money game, dilakukan melalui aplikasi penghasil uang dengan kedok investasi alat pembangkit listrik yang menjanjikan keuntungan sampai dengan 200 persen. Pengguna atau member akan diminta melakukan deposit dan melakukan rekrut member untuk mendapat bonus lebih tinggi.

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa modus aplikasi investasi ilegal yang biasa menyasar masyarakat a.l menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko (free risk) dan legalitas tidak jelas.

Kemudian, modus lainnya adalah menjanjikan bonus dalam perekrutan anggota baru "Member get Member", memanfaatkan pengaruh tokoh masyarakat/public figure/influencer/selebgram dan lain-lain untuk menarik minat berinvestasi.

“Mau Investasi? Ingat 2L, Legal dan Logis,” terang Made.

Adapun, dia menegaskan kembali kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri investasi ilegal, dengan selalu memastikan penawaran yang diterima memenuhi aspek 2L.

“Cek legalitasnya dan apakah keuntungan yang ditawarkan logis atau masuk akal. Perkembangan dunia digital dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menawarkan investasi ilegal dengan janji cepat mendapatkan keuntungan tanpa risiko,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini