Bisnis.com, JAKARTA — Investasi bodong akhir-akhir ini ramai dibicarakan di Tanah Air.
Terbaru adalah kasus Energi Kekuatan Hijau atau Enel Green Energy, aplikasi yang diklaim sebagai penghasil uang yang menawarkan metode investasi rendah dengan pengembalian hasil investasi tinggi, tak bisa diakses sejak Senin lalu (4/7/2022).
Akibatnya, dana yang sudah diletakkan para pengguna pada aplikasi tersebut, tak bisa ditarik kembali.
Ternyata, tak sedikit masyarakat Indonesia yang tertipu oleh aplikasi investasi tersebut. Padahal, kasus seperti ini bukanlah yang pertama di Indonesia.
Lantas apa yang perlu dilakukan agar tak menjadi korban kasus serupa?
1. Cek legalitas dari perusahaan
Langkah pertama yang perlu dilakukan sebelum memutuskan untuk berinvestasi adalah dengan mengecek legalitas dari perusahaan.
Perencana Keuangan Melvin Mumpuni menyampaikan, perizinan terkait investasi bisa di cek melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika terkait dengan payment, pengecekan dapat dilakukan di Bank Indonesia (BI) sedangkan terkait perdagangan berjangka bisa dicek di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Kalau itu nggak ada ya berarti secara perizinan belum legal," katanya kepada Bisnis, Rabu malam (7/7/2022).
Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 untuk memastikan apakah investasi tersebut legal atau tidak.
2. Logika operasional
Kedua, dari logika operasional ataupun prosedur menerima keuntungan. Perencana Keuangan Andy Nugroho menjelaskan, operasional maupun prosedur menerima keuntungan perlu dicermati lebih dalam, apakah masuk akal atau tidak.
"Biasanya kalau investasi-investasi bodong itu si marketing yang ngajakin akan bilang 'ini pasti untung, pasti kembali'. Padahal investasi itu kan ada kemungkinan untung ada kemungkinan rugi," ungkapnya.
Oleh karena itu, dia menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan waspada terhadap segala bentuk penawaran, lantaran investasi membutuhkan proses yang tidak sebentar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel