Aduan Tembus 426.856, OJK Kembali Sosialisasi Market Conduct

Bisnis.com,07 Jul 2022, 13:45 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Market conduct menjadi sesuatu yang sangat penting di era digital, terutama bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengemban tugas untuk melindungi konsumen dan masyarakat, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan akhir-akhir ini marak terjadi pengaduan atau komplain yang membutuhkan proses penyelesaian yang sangat panjang, baik dari lembaga itu sendiri, OJK, hingga pemangku kepentingan lainnya sehingga harus sampai kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) dan terkadang juga mengarah ke kasus hukum.

Wimboh mengungkapkan banyaknya produk layanan digital mulai dari sektor keuangan maupun nonkeuangan menjadi tantangan tersendiri bagi OJK.

“Karena produk itu begitu cepat ke masyarakat. Tidak bisa kita filter, baik yang legal maupun yang tidak. P2P lending [peer to peer] kita tahu ada 3.000 lebih yang sudah kita tutup, dan masyarakat tidak bisa membedakan dengan baik mana yang legal dan ilegal, cocok dan yang tidak cocok,” kata Wimboh dalam acara bertajuk Tatap Muka dengan Direktur Utama di Sektor Jasa Keuangan terkait Penerapan Market Conduct, Kamis (7/7/2022).

Untuk itu, Wimboh menyatakan pihaknya mendorong penerapan market conduct di sektor jasa keuangan. Adapun, peraturan market conduct sudah tertuang di undang undang OJK, yaitu Pasal 28 Nomor 21 Tahun 2011. UU tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk melakukan perlindungan konsumen.

Pertama, penyedia jasa konsumen produk harus melakukan tata kelola penjualan yang baik, yakni market conduct. Kedua, dalam melindungi konsumen, bukan saja dari pelaku menjual produk, melainkan juga edukasi untuk masyarakat.

Dengan 2 platform ini kita harapkan kita bisa me-manage dengan baik, sehingga dispute-dispute [pengaduan-pengaduan] berkurang,” tuturnya.

Sejak implementasi aplikasi portal perlindungan konsumen, OJK mencatat data layanan pengaduan terus mengalami peningkatan dan penanganannya semakin sulit. Sampai dengan 23 Juni 2022, layanan baru yang masuk sudah mencapai 426.856 pengaduan.

Membutuhkan waktu dan melelahkan. Kadang kadang harus sampai kepada pemangku kepentingan lain, termasuk Bapak Presiden [Joko Widodo] dengan Pak Menko juga. Ini melelahkan semua pihak,” ujarnya.

Di samping itu, mengingat tren suku bunga deposito yang akan menjadi lebih rendah, Wimboh menilai masyarakat belum memahami produk yang memberikan keuntungan lebih tinggi dibandingkan suku bunga deposito. Pasalnya, semakin tinggi pengembalian maka akan semakin tinggi pula risikonya, itu merupakan prinsip high return high risk.

Dalam pelaksanaannya di industri jasa keuangan, Wimboh berharap ada unit complaint khusus market conduct di semua lembaga yang bertugas untuk mengulas penjualan produk dengan memiliki kewajiban untuk selalu merekam suatu produk, terutama terkait dengan investasi. Dengan demikian, itu akan mengurangi jumlah pengaduan.

“Kita harapkan dengan penerapan market conduct yang lebih preventif ini, kita bisa mengurangi dispute bisa ditangani dengan mudah, sehingga diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh para pelaku sektor jasa keuangan,” tandasnya.

Untuk diketahui, terdapat 7 ruang lingkup market conduct atau product life cycle. Pertama, kesesuaian produk dengan kebutuhan dan kemampuan segmentasi konsumen. Dalam hal ini meliputi kesesuaian fitur, risiko, dan biaya dengan target konsumen.

Kedua, penyediaan informasi produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak menyesatkan konsumen, juga terdapat penyediaan ringkasan informasi produk dan/atau layanan.

Lalu, ruang lingkup market conduct yang ketiga adalah penyampaian ringkasan informasi produk dan/atau layanan. Selain itu juga ada konfirmasi pemahaman calon konsumen atas ringkasan informasi.

Keempat, penawaran produk sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen. Dengan kata lain, penawaran produk dan/atau layanan yang tidak atau berpotensi merugikan calon konsumen dengan menyalahgunakan keadaan.

Kemudian yang kelima, yaitu penyusunan perjanjian baku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, perjanjian produk tidak mencantumkan klausula memuat klausula eksonerasi atau eksemsi.

Selanjutnya yang keenam adalah pemberian akses yang setara kepada setiap konsumen sesuai klasifikasi konsumen. Singkatnya, ada kewajiban dalam menjaga data, dana dan/atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab PUJK.

Terakhir atau ketujuh, yakni penanganan pengaduan konsumen atau internal dispute resolution dan penyelesaian sengketa konsumen atau eksternal dispute resolution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini