OJK akan Paksa Industri Keuangan Edukasi Konsumen Lewat Regulasi

Bisnis.com,07 Jul 2022, 20:16 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan laporan saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan pihaknya akan menerbitkan ketentuan terkait pelaksanaan literasi keuangan. Hal ini bertujuan agar perlindungan konsumen lembaga keuangan terjaga.

“Ke depannya, OJK akan menerbitkan lagi ketentuan terkait pelaksanaan program literasi keuangan untuk mendukung pencapaian target pemerintah atas indeks inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024,” ujarnya acara bertajuk Tatap Muka dengan Direktur Utama di Sektor Jasa Keuangan terkait Penerapan Market Conduct, Kamis (7/7/2022).

Dia menuturkan upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan wajib dilakukan setiap tahun oleh industri. Upaya tersebut juga terpisah dari kegiatan pemasaran atau marketing, serta dilaporkan kepada regulator.

Menurutnya, program edukasi keuangan yang dilakukan tidak hanya mencakup karakteristik serta manfaat produk atau layanan keuangan, tetapi juga mencakup risiko, cara mengakses dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

“Hal ini untuk mencapai tujuan perlindungan konsumen yang tidak hanya meningkatkan literasi namun juga bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dia menegaskan bahwa peningkatan literasi konsumen sektor jasa keuangan tidak serta merta menjadi tugas regulator, melainkan tugas bersama semua pihak, khususnya pelaku jasa keuangan itu sendiri.

“Pelaksanaan program edukasi keuangan merupakan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dan dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan,” kata Wimboh.

Wimboh menuturkan sejak implementasi aplikasi Portal Perlindungan Konsumen pada Januari 2021 hingga 23 Juni 2022, terdapat 426.865 aduan yang berkutat pada tiga isu, yakni sistem layanan informasi keuangan, perilaku petugas penagihan, dan legalitas lembaga jasa keuangan.

Selain itu, OJK sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan penindakan atas investasi dan pinjaman online ilegal. Hingga April 2022, SWI telah melakukan penutupan dan penindakan termasuk langkah penegakan hukum kepada 3.989 pinjaman online ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini