OCBC NISP Rilis Kartu Debit Global Wallet, Bisa Transaksi Tanpa Konversi Kurs

Bisnis.com,07 Jul 2022, 21:45 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Petugas berbincang dengan nasabah di kantor cabang PT Bank OCBC NISP Tbk di Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) merilis Global Wallet, fitur terbaru pada kartu debit Mastercard. Dengan fitur ini, nasabah dapat melakukan tarik tunai di ATM luar negeri serta bertransaksi dengan 11 mata uang asing tanpa konversi kurs.

Direktur Bank OCBC NISP Andrae Krishnawan mengatakan transaksi melalui kartu debit Global Wallet akan langsung didebet dari saldo rekening mata uang asing nasabah, sehingga tidak ada proses konversi kurs.

“Transaksi pembayaran di merchant akan langsung didebit dari rekening valas sesuai dengan mata uang negara tersebut, tanpa ada konversi kurs,” ujar Andrae dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (7/7/2022).

Dia menambahkan Kartu Debit Global Wallet mencakup transaksi 11 mata uang asing yaitu USD, AUD, SGD, JPY, EUR, HKD, CHF, NZD, CAD, GBP dan CNH. Artinya, nasabah dapat bebas bertransaksi di negara yang menggunakan mata uang tersebut sebagai alat pembayaran.

Selain tidak ada konversi kurs, pembayaran di merchant luar negeri juga tidak dikenakan biaya administrasi. Begitu pula untuk penarikan tunai di Singapura, nasabah dapat menikmati bebas biaya di lebih dari 500 ATM OCBC Singapura.

Adapun, keuntungan lainnya adalah kemudahan mengelola keuangan dalam 12 mata uang melalui satu rekening, transaksi jual-beli valas dengan kurs yang kompetitif melalui ONe Mobile atau melalui kantor cabang, dan transfer ke luar negeri dengan telegraphic transfer.

Andrae menyampaikan bahwa kartu debit Mastercard Global Wallet merupakan salah satu dari rangkaian program Solusi Valas Tanpa Batas. Dia mengklaim program ini meraih catatan positif, tecermin dari peningkatan transaksi valas di ONe Mobile yang signifikan pada kuartal I/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini