Kasus Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang, Saya Malu

Bisnis.com,08 Jul 2022, 12:08 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Jumat (8/7/2022) dini hari. Polisi menahan MSAT (42), putra kiai ternama yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang./Antara

Dilansir dari Solopos, Polda Jatim telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada MSAT, anak seorang kiai ternama di Jombang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Polisi Totok Suharyanto, pernah menyampaikan fakta yuridis Kejaksaan menyatakan perkara dugaan pencabulan santriwati oleh anak kiai Jombang, MSAT, sudah P21 alias berkas lengkap pada 4 Januari 2022.

Selama kasus tersebut ditangani Polres Jombang, MSAT tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini diambil alih Polda Jatim, tetapi polisi masih belum bisa menangkap anak kiai Jombang yang menjadi DPO kasus dugaan pencabulan tersebut. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren.

Dilansir dari Tempo, Jumat (8/7/2022), akhirnya Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menahan MSAT.

"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat dini hari 8 Juli 2022.

Dia mengatakan Polda Jawa Timur juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi setempat soal teknis penyerahan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini