Saat Gerindra Bimbang Memecat M Taufik

Bisnis.com,08 Jul 2022, 15:10 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam peringatan HUT ke-12 Partai Gerindra di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). Kegiatan yang dihadiri oleh para kader Partai Gerindra tersebut mengangkat tema Setia Bergerak untuk Indonesia Raya./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Jakarta Timur menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan partai Gerindra tersebut terkait dengan pelaksanaan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada tanggal 7 Juni lalu.

Adapun gugatan tersebut diajukan pada tanggal 7 Juli 2022 dengan nomor perkara
607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum gugatannya, pihak DPC Gerindra Jakarta Timur meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Pertama, menguatkan Putusan Majelis Kehormatan Partai GERINDRA tertanggal 7 Juni 2022. Kedua, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 7 Juni 2022.
 
Ketiga, memerintahkan seluruh pihak untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Keempat, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini