Polisi Periksa 46 Saksi Di Kasus Korupsi Gerobak Dagang Kemendag

Bisnis.com,08 Jul 2022, 16:22 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa 46 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setidaknya ada tambahan enam saksi.

"Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi saat ini saksi yang telah dilakukan pemeriksaan bertambah enam orang lagi, sehingga jumlah saksi jadi 46 saksi yang sudah dimintai keterangannya," kata Ramadhan, Jumat (8/7/2022).

Ramadhan mengatakan proses penyidikan perkara ini masih berjalan. Saat ini, kata Ramadhan, penyidik fokus melakukan pemuluhan aset dan transaksi keuangan.

"Proses penyidikan, msh berjalan dengan lakukan analisa transaksi keuangan dan aset recovery," kata dia.

Sebelumnya Dirtipidkor Baresekrim membeberkan fakta mengenai kasus pengadaan gerobak dagang yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam pemaparannya, Cahyono mengatakan jika kerugian yang ditanggung negara kurang lebih sebesar Rp76 Miliar dari dua tahun pengadaan gerobak tersebut.

“Dalam pengadaan gerobak ini terjadi di dua tahun anggaran, yaitu di tahun 2018 dan 2019,” ujar Cahyono saat konferensi pers, Rabu (08/06/2022).

Diketahui, program pengadaan gerobak dagang ini adalah bertujuan untuk membagikan gerobak dagang tersebut sebagai bantuan untuk pelaku umkm di seluruh Indonesia, dimana tujuannya untuk menumbuhkan perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini