OJK Bakal Ikut Awasi Koperasi Simpan Pinjam

Bisnis.com,08 Jul 2022, 12:27 WIB
Penulis: Ririn Oktaviani
Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal bertambah, yakni melakukan pegawasan, memberikan izin, hingga mencabut izin operasional koperasi simpan pinjam. Hal itu tertuang dalam Racangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau disebut Omnibus Law Keuangan yang masuk dalam program legislasi DPR RI.

Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal bertambah, yakni melakukan pegawasan, memberikan izin, hingga mencabut izin operasional koperasi simpan pinjam. Hal itu tertuang dalam Racangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau disebut Omnibus Law Keuangan yang masuk dalam program legislasi DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Putri Dewi
Terkini