Gugat BCA (BBCA), Cahaya Bintang Medan (CBMF) Persoalkan Jaminan yang Dilelang

Bisnis.com,08 Jul 2022, 09:33 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ilustrasi - Nasabah berbicara dengan karyawan melalui Video Banking di salah satu Kantor Cabang Bank BCA di Jakarta, Rabu (23/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Cahaya Bintang Medan Tbk. (CBMF) menggugat PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kota Medan terkait lelang objek jaminan perusahaan. 

Dilihat dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hari ini, Jumat (8/7/2022), CBMF mendaftarkan gugatan pada 1 Juli 2022 dengan perkara No. 157/Pdt.G/2022/PN Lbp. 

CBMF menunjuk Seven Putra Darius Zebua sebagai kuasa hukum CBMF. 

Disebutkan terdapat 13 bidang tanah berstatus hak guna bangunan (HGB) yang menjadi objek lelang. Perusahaan juga menuntut pengadilan membatalkan lelang bahan baku dan furnitur perusahaan. 

"[Meminta pengadilan] menyatakan menurut hukum dengan dibatalkan pelaksanaan pengumuman lelang maka segala akibat hukum yang timbul batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," bunyi salah satu petitum CBMF. 

Untuk diketahui, CBMF merupakan emiten yang IPO pada 2020. Perusahaan melaksanakan IPO pada harga Rp160 dan memperoleh dana segar Rp60 miliar. 

Pemilik terakhir perusahaan dalam prospektus IPO adalah Eddy Sulaiman melalui PT Richiwa Sakti Indonesia. Entitas ini memiliki 68 persen saham CBMF. Sedangkan sisanya dimiliki oleh PT Sinar Makmur Rezeki (8 persen) dan masyarkat (24 persen). 

Dilihat lebih lanjut saat IPO, Eddy memiliki 60 persen Richiwa, sedangkan sisanya dimiliki oleh Cek Wanto Pandowo (20 persen) dan Liana Fransiska (20 persen). 

Sedangkan sosok di balik Sinar Makmur Rezeki adalah Muhammad Faisal dan Lasmaria Gultom dengan kepemilikan masing masing 50 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini