Bisnis.com, JAKARTA – Kabar rencana pelepasan saham PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN) alias Bank Panin oleh Australia and New Zealand Banking Group Ltd. (ANZ), selaku pengendali, telah membuat harga saham PNBN kembali melesat.
Kabar tersebut kembali muncul ke permukaan ketika Bloomberg, Rabu (6/7/2022), melaporkan bahwa ANZ tengah melakukan pendekatan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mampu menjadi pembeli potensial saham PNBN.
Sejak berita itu tersiar, saham bank milik Mu’min Ali Gunawan ini terpantau meleset ke level tertingginya sepanjang 2022. Pada sesi kedua perdagangan hari ini, Jumat (8/7/2022) hingga pukul 14.06 WIB, saham Bank Panin melonjak 20,47 persen ke posisi Rp2.020.
Harga saham tersebut merupakan yang tertinggi diraih PNBN sepanjang tahun berjalan atau year-to-date (ytd). Sebelumnya, saham PNBN mencapai level tertingginya pada 21 Juni lalu yakni di posisi Rp1.830 per lembar. Adapun tahun ini saham PNBN dibuka di level Rp775.
Capaian itu pun membuat saham PNBN sudah melompat 147,4 persen secara ytd. Sementara itu, jika dilihat dalam kurun 6 bulan terakhir, saham perseroan terkerek 154 persen.
Kembali ke kabar pelepasan saham PNBN oleh ANZ, salah satu sumber Bloomberg menyebutkan pendekatan sedang dilakukan kepada sejumlah perusahaan perbankan dan juga taipan asal Indonesia. Namun, pihak manajemen ANZ menolak untuk berkomentar.
Sementara itu, Chief Executive Officer Bank Panin Herwidayatmo menyatakan aksi penjualan saham merupakan hak dari ANZ selaku pemegang saham PNBN. Dia pun mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kabar aksi korporasi itu.
Sebagai catatan, kabar rencana pelepasan kepemilikan saham di PNBN oleh bank yang bermarkas di Melbourne, Australia ini sudah beredar sejak 2013. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP).
Di dalam aturan tersebut, seseorang atau badan usaha hanya diperbolehkan menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada satu bank. Apabila PSP memiliki bank kedua atau lebih, maka harus dilebur dengan bank pertama.
Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merelaksasi aturan PSP. Dalam hal ini, PSP pada dua bank atau lebih memiliki opsi selain melakukan peleburan usaha, yakni menjadikan seluruh bank yang dimiliki berada dalam satu kelompok usaha bank (KUB).
Adapun, ANZ merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) PNBN dengan porsi 38,82 persen saham melalui Votraint No. 1103 Pty Limited. ANZ Banking Group juga adalah PSP ANZ Indonesia dengan kepemilikan 99 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel