Bank Nobu (NOBU) Minta Restu Rights Issue di RUPSLB Pekan Depan

Bisnis.com,09 Jul 2022, 11:34 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Karyawati melakukan perawatan di salah satu pusat anjungan tunai mandiri (ATM) Nobu Bank di Jakarta. Bank Nobu berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 630,45 juta saham baru dalam rights issue dengan nilai nominal Rp100 per saham. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) atau Bank Nobu akan meminta persetujuan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) II atau rights issue dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB).

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), rapat akan dihelat pada Kamis, (14/7/2022) dan dimulai pada pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai. Rapat tersebut bakal dilaksanakan di Kantor Pusat Bank Nobu, Jakarta.

Emiten bank berkode saham NOBU ini berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 630,45 juta saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham. Hasil dana yang dihimpun bakal digunakan untuk pembelian aset berupa gedung perkantoran.

“Sesuai dengan rencana bisnis perseroan, perseroan berencana untuk melakukan pembelian gedung perkantoran dan memanfaatkannya secara efisien guna mendukung kegiatan usaha perseroan,” tulis manajemen NOBU.

Selain itu, dana hasil rights issue akan digunakan untuk modal kerja perseroan berupa penyaluran kredit dengan nilai sebesar Rp35 miliar. Adapun, sebanyak Rp368 miliar ditujukan untuk pembelian Gedung Graha Lippo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain meminta restu rights issue, RUPSLB Bank Nobu juga akan meminta persetujuan peningkatan modal dasar perseroan dan persetujuan penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar perseroan. Hal ini dalam rangka penyesuaian dengan peraturan kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Di hari yang sama, Bank Nobu juga akan menggelar RUPS Tahunan (RUPST) yang terdiri dari 5 agenda. Pertama, meminta persetujuan atas laporan tahunan dan laporan keuangan tahunan. Agenda kedua, yaitu penetapan penggunaan laba rugi perseroan untuk tahun buku 2021.

Ketiga, persetujuan penunjukan akuntan publik dan penetapan jumlah honorarium akuntan publik yang akan dipilih, berikut persyaratan lainnya. Keempat, perubahan atau penegasan susunan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan, termasuk komisaris independen serta penentuan gaji atau remunerasi lainnya bagi komisaris dan direksi.

Agenda terakhir atau kelima adalah meminta persetujuan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum terbatas perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini