Dikabulkan Sebagian, Kementerian ESDM Wajib Buka-bukaan Data Batu Bara?

Bisnis.com,10 Jul 2022, 14:16 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KPI) yang memenangkan Jaringan Advokasi Tambang alias JATAM.

Meski mengabulkan sebagian gugatan tersebut, hakim tata usaha negara menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 025/XI/KIP-PS-A/2020, tanggal 20 Januari 2022.

"Mengabulkan Permohonan Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk sebagian. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 025/XI/KIP-PS-A/2020, tanggal 20 Januari 2022," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Minggu (10/7/2022).

Sekadar informasi, putusan KIP yang menjadi obyek sengketa antara Kementerian ESDM dan JATAM terkait keterbukaan informasi 5 kontrak karya perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Majelis Hakim komisioner juga memutuskan pembatalan SK Menteri ESDM Nomor 002 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Sub Sektor Mineral dan Batu bara yang menyebutkan Dokumen Kontrak PKP2B dan Kontrak Karya (KK) beserta perubahannya sebagai data dan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara.

Seperti diketahui Kementerian ESDM mengajukan gugatan ke PTUN usai kalah sengketa informasi dengan JATAM di Komisi Informasi Pusat.

Dalam petitumnya, pihak Kementerian ESDM meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) untuk seluruhnya.

Pertama, membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 025/XI/KIP-PS-A/2020 tertanggal 20 Januari 2022. Kedua, menolak permohonan Informasi Publik yang diajukan oleh JATAM.

Ketiga, membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada termohon keberatan (dahulu Pemohon Informasi). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini