Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat agar senantiasa menghindari platform investasi bodong dan ilegal, karena berpotensi merugikan diri sendiri di masa depan. Ini jumlah investasi bodong yang sudah diblokir.
Ketua SWI sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menyisir platform-platform ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Sampai Mei 2022, platform ilegal yang berhasil diblokir SWI mencapai 1.120 platform entitas Investasi ilegal, 3.989 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal, dan 165 entitas gadai ilegal," ujarnya kepada Bisnis, dikutip Senin (11/7/2022).
Sebagai informasi, SWI beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga, termasuk OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, dan Kepolisian RI.
Dalam rangka upaya pencegahan, Tongam menjelaskan SWI terus menggelar patroli siber secara rutin untuk mencari aplikasi atau situs lembaga keuangan ilegal yang berada di marketplace aplikasi, seperti Play Store dan App Store.
"Tapi kami juga memperoleh informasi atau laporan dari masyarakat terkait penawaran dengan modus-modus tertentu," ujarnya.
Tongam mengungkap bahwa untuk investasi ilegal, ditemukan tren banyak pelaku mendompleng aktivitas trading saham atau sejenisnya, padahal cara kerja aplikasi hanya money game alias memutar uang para pengguna. SWI pun mengingatkan agar sebelum mengunduh aplikasi, masyarakat senantiasa ingat 2L, yaitu legal dan logis.
"Sepanjang 2022, modus investasi bodong yang marak itu mendompleng aktivitas trading, seperti binary option dan robot trading. Terakhir, ada Enel Kekuatan Hijau yang memberikan iming-iming imbal hasil 2,5 persen per hari. Semuanya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal," ujarnya.
Sementara itu, untuk pinjol ilegal, gadai ilegal, atau aplikasi sejenis lainnya yang menawarkan akses utang kepada masyarakat, Tongam juga menemukan tren baru berupa penyerangan terhadap personal.
"Contohnya, yang terbaru, ada penawaran dengan cara menjebak korban lewat mengirimkan pesan pribadi dengan link unduh, di mana seakan-akan korban telah berutang dan harus membayar melalui aplikasi tertentu," ungkapnya.
SWI mengingatkan bahwa setiap lembaga keuangan atau teknologi finansial (tekfin/fintech) yang menggunakan kanal perpesanan pribadi, seperti SMS, WA, email, untuk menghubungi atau melakukan promosi tanpa adanya persetujuan pengguna, bisa dipastikan merupakan platform ilegal.
Masyarakat bisa melaporkan segala bentuk penawaran akses keuangan mencurigakan melalui layanan konsumen OJK atau SWI, yaitu OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Sementara itu, untuk mengecek nama dan pembuat platform pinjol ilegal, investasi bodong, aplikasi trading ilegal, dan lembaga keuangan ilegal lain-lain yang telah diblokir SWI, masyarakat bisa mengakses melalui: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel