Cek Syarat Naik Pesawat, Bandara AP I Siap Jalankan Aturan Baru

Bisnis.com,11 Jul 2022, 18:32 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mengimplementasikan syarat perjalanan terbaru naik pesawat per Juli 2022 di 15 bandara kelolaannya.

VP Corporate Secretary Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo menjelaskan realisasi tersebut menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah lewat aturan terbaru pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi udara yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan SE No. 70/2022.

Dia menjelaskan kedua surat edaran yang akan mengatur persyaratan perjalanan orang dengan transportasi udara baik rute domestik dan internasional ini akan efektif berlaku mulai 17 Juli 2022.

“Tentunya, PT Angkasa Pura I berkomitmen untuk mendukung kebijakan Pemerintah dengan mengimplementasikan aturan perjalanan yang tercantum dalam surat edaran tersebut di 15 bandara yang dikelola sesuai dengan tanggal mulai berlakunya aturan tersebut,” ujarnya, Selasa (11/7/2022).

Secara terperinci, dalam SE No. 70/2022 mengatur tentang aturan perjalanan calon Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara terbaru yang mulai berlaku 17 Juli 2022

Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru per 17 Juli 2022:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini