Begini Cara Duo BPJS Kelola Iuran Masyarakat, Alhamdulillah Cuan

Bisnis.com,12 Jul 2022, 03:00 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Peserta mengantre di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kompak mencatatkan kinerja investasi positif sepanjang tahun lalu. Apa rahasianya? Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Duo lembaga pengelola program jaminan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), kompak mencatatkan kinerja investasi positif sepanjang tahun lalu.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro menjelaskan bahwa pengelolaan investasi terbagi untuk dua aset, yaitu aset Dana Jaminan Sosial (DJS) yang berasal dari iuran peserta, serta aset badan untuk internal lembaga.

"Aset DJS sesuai regulasi hanya bisa ditempatkan dalam dua instrumen, deposito dan SBN [surat berharga negara], di mana keduanya hampir risk free, karena ini dana masyarakat. Kalau aset badan lebih longgar, bisa di instrumen pasar modal, tapi kami cukup konservatif," ujarnya ketika ditemui beberapa media ketika ditemui selepas paparan publik kinerja BPJS Kesehatan, dikutip Selasa (12/7/2022).

Berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan 2021, aset DJS BPJS Kesehatan mengalami peningkatan dari Rp23,13 triliun pada 2020 menjadi Rp68,71 triliun pada 2021. Komponen investasi bersih juga naik signifikan, dari hanya Rp1 miliar menjadi Rp565,8 miliar.

Apabila dilihat dari sisi laporan arus kas DJS dari aktivitas investasi, hasil investasi naik dari Rp119,1 miliar pada 2020 menjadi Rp1,34 triliun pada 2021. Membawa arus kas bersih dari aktivitas investasi naik dari Rp139,1 miliar menjadi Rp788,59 miliar.

Di sisi lain, total aset dana badan BPJS Kesehatan naik dari Rp5,97 triliun pada 2020 menjadi Rp7,96 triliun pada 2021. Komponen investasi jangka pendek bersih terbilang stagnan di kisaran Rp3 triliun, hanya naik tipis sekitar Rp3 miliar ketimbang tahun lalu.

Arief menjelaskan bahwa sepanjang 2021, yield investasi untuk DJS berada di kisaran 3,76 persen atau sedikit lebih tinggi ketimbang rata-rata deposito. Sementara yield investasi untuk dana badan BPJS Kesehatan sekitar 5,01 persen.

Terkhusus penempatan dana investasi DJS, Arief mengungkap bahwa tahun lalu mayoritas penempatan dana masuk instrumen deposito, sementara penempatan pada SBN hanya sekitar Rp650 miliar. Ke depan, akan ada sedikit penyesuaian agar hasil investasi bisa lebih optimal.

"Karena [imbal hasil] deposito semakin turun, mulai awal 2022 ini porsi penempatan ke SBN sudah meningkat, sekarang hampir sebesar Rp6 triliun dari total [dana investasi DJS]. Target kami sepanjang tahun ini yield investasi DJS bisa setidaknya sama dengan suku bunga acuan," tambahnya.

Bergeser ke BPJamsostek dengan aset DJS senilai Rp551,77 triliun pada tutup buku 2021, komponen dana investasi senilai Rp542,37 triliun tercatat memberikan hasil investasi Rp34,6 triliun. Kinerja hasil investasi ini tercatat naik 9,8 persen (year-on-year/yoy) ketimbang periode 2020.

Sebagai informasi, dana investasi DJS terbagi dalam lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp45,9 triliun, Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp14,52 triliun, Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp372,5 triliun, Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp101,6 triliun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp7,7 triliun.

Realisasi hasil investasi tiap program, terbagi JKK senilai Rp2,97 triliun, JKM senilai Rp1,07 triliun, JHT senilai Rp24,4 triliun, JP senilai Rp6,1 triliun, dan JKP senilai Rp5,62 miliar.

Kinerja hasil investasi dari setiap program tercatat naik ketimbang kinerja periode 2020 kecuali JKM yang tampak terkoreksi tipis. Berdasarkan laporan tahunan BPJamsostek, hasil investasi JKM turun karena dana investasi juga turun akibat terpengaruh lonjakan klaim lebih dari dua kali lipat, tepatnya dari Rp1,34 triliun pada 2020 menjadi Rp3,16 triliun pada 2021.

Di sisi lain, aset dana badan BPJamsostek mencapai Rp16,14 triliun pada 2021, di mana komponen dana investasi senilai Rp11,83 triliun tercatat memberikan hasil investasi Rp732,39 miliar. Namun, kinerja hasil investasi dana badan justru tercatat turun 11,2 persen (yoy) ketimbang kinerja periode 2020.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek Edwin Michael Ridwan menjelaskan regulasi mewajibkan penempatan investasi untuk DJS minimal 50 persen ditempatkan pada SBN, sementara penempatan investasi dana badan minimal 30 persen pada SBN.

Di samping itu, BPJamsostek tahun ini berencana mengoptimalkan hasil investasi lewat strategi menambah porsi penempatan pada instrumen saham dan reksa dana berbasis saham selama pasar modal membaik, memaksimalkan reksa dana pendapatan tetap untuk dana segar, dan menjajal peluang investasi penyertaan langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini