Bandara Halim Layani Penerbangan Komersial Mulai September

Bisnis.com,12 Jul 2022, 13:03 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Pemudik tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (2/7)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Bandara Halim Perdanakusuma sudah bisa digunakan untuk melayani penerbangan komersial mulai September 2022.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan Bandara Halim Perdanakusuma tidak beroperasi sejak Januari 2022, karena dilakukan revitalisasi. Langkah revitalisasi dilakukan untuk memperbaiki fasilitas sisi darat maupun udara, dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

“Secara teknis runway Bandara Halim sudah bisa digunakan secara terbatas untuk latihan militer dan penerbangan VIP mulai besok [13 Juli 2022], dan September nanti sudah bisa digunakan untuk komersial,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (12/7/2022).

Menhub menjelaskan penggunaan landasan pacu secara terbatas dimaksudkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan, jika ada kekurangan yang harus diperbaiki. Selain runway, pemerintah juga membangun terminal untuk tamu VVIP. Pengoperasian secara komersial akan dilakukan berbarengan dengan selesainya bangunan terminal.

Adapun, dalam prosesi lepas landas dan pendaratan di runway Bandara Halim menggunakan pesawat kalibrasi jenis King Air 350i PK-CAP berjalan dengan mulus dan lancar.

Bandara Halim tidak beroperasi sejak Januari 2022, karena dilakukan revitalisasi. Langkah revitalisasi dilakukan untuk memperbaiki fasilitas sisi darat maupun udara, dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Progres pembangunan revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma hingga saat ini sudah mencapai 72,6 persen. Untuk pekerjaan sisi udara diantaranya: landasan pacu (runway), landas hubung (taxiway), dan landas parkir (taxiway) ditargetkan selesai pada akhir bulan Juli 2022. Sementara, pekerjaan sisi darat diantaranya: gedung terminal, akan diselesaikan pada akhir Agustus 2022.

Sesuai Peraturan Presiden No.9/2022, lingkup pekerjaan revitalisasi berupa penyehatan landas pacu (runway), dan landas hubung (taxiway), peningkatan kapasitas landas parkir atau apron pesawat udara Naratetama dan Naratama; renovasi gedung Naratetama dan Naratama, renovasi bangunan operasi; perbaikan sistem drainase di dalam bandar udara; dan penataan fasilitas lain yang perlu disesuaikan akibat pekerjaan revitalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini